top of page
Hukum Satwa

Hukum Satwa adalah hukum substantif dan prosedural yang mempengaruhi semua hewan. Ini termasuk hewan pendamping seperti anjing dan kucing, hewan yang dipelihara untuk dimakan, hewan ternak, hewan liar, serta hewan yang digunakan dalam penelitian, pendidikan, dan hiburan. Praktik ini mencakup semua aspek hukum (legislatif, yudikatif, regulasi, dan eksekutif) serta melibatkan banyak bidang, seperti kontrak, gugatan hukum, pidana, keperdataan, administrasi, kota, konstitusional, properti, dll.

​

Hukum hewan adalah bidang praktik yang masih sedikit penelitiannya di Indonesia dan belum diajarkan di sekolah hukum di Indonesia meskipun Indonesia memiliki biodiversitas paling beragam dan salah satu yang tertinggi di dunia. Kasus hukum hewan yang tak terhitung jumlahnya telah melewati proses peradilan di beberapa pengadilan di Indonesia. Di dunia, Hukum dan advokasi hewan berkembang jauh dan banyak negara yang sudah memiliki regulasi dan penegakan hukum satwa yang lebih baik. Oleh karenanya, permasalahan hukum satwa ini secara teratur dibahas di banyak media, asosiasi pengacara , podcast, dan media sosial di seluruh dunia.

bottom of page